Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil Perikanan dalam bentuk barang kiriman yang akan dilakukan Pengeluaran dari wilayah Negara Republik INDONESIA diterbitkan SMKHP dengan ketentuan barang kiriman berupa: a. barang diplomatik: tidak untuk diperdagangkan; b. sampel perdagangan: 1. tidak melebihi berat 30 (tiga puluh) kilogram atau nilai ekspor Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); dan 2. tidak untuk diperdagangkan. c. sampel penelitian: 1. tidak melebihi berat 30 (tiga puluh) kilogram atau nilai ekspor Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); dan 2. tidak untuk diperdagangkan. d. sampel pameran: 1. tidak melebihi berat 30 (tiga puluh) kilogram atau nilai ekspor Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); dan 2. tidak untuk diperdagangkan.
Koreksi Anda