Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Hasil Perikanan dalam bentuk barang kiriman yang akan dilakukan Pengeluaran dari wilayah Negara Republik INDONESIA diterbitkan SMKHP dengan ketentuan barang kiriman berupa:
a. barang diplomatik: tidak untuk diperdagangkan;
b. sampel perdagangan:
1. tidak melebihi berat 30 (tiga puluh) kilogram atau nilai ekspor Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); dan
2. tidak untuk diperdagangkan.
c. sampel penelitian:
1. tidak melebihi berat 30 (tiga puluh) kilogram atau nilai ekspor Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); dan
2. tidak untuk diperdagangkan.
d. sampel pameran:
1. tidak melebihi berat 30 (tiga puluh) kilogram atau nilai ekspor Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); dan
2. tidak untuk diperdagangkan.
Koreksi Anda
