Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon yang telah memiliki SMKHP dapat mengajukan permohonan perubahan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui laman resmi Kementerian. (2) Perubahan SMKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. alat angkut; b. penerima di negara yang sama; dan/atau c. penurunan volume. (3) Perubahan alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan: a. dilakukan pada tempat yang memiliki prasarana dan sarana yang mampu mempertahankan mutu dan keamanan Hasil Perikanan; b. dilakukan pada area pembongkaran yang bersih dan mampu mencegah terjadinya kontaminasi silang; dan c. memiliki sumber listrik yang cukup untuk menjaga suhu alat angkut dan suhu Hasil Perikanan yang dilakukan pemindahan sesuai dengan spesifikasinya. (4) Penurunan volume sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus disertai dengan perubahan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c. (5) Perubahan SMKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon kepada Kepala UPT Badan dengan melampirkan: a. surat permohonan perubahan SMKHP; dan b. SMKHP asli. (6) SMKHP perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan melalui SINSW.
Koreksi Anda