Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SMKHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (8) berlaku untuk 1 (satu) kali Pengeluaran dari wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) SMKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Kepala Badan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan melalui SINSW. (3) Dalam hal sistem elektronik terintegrasi belum tersedia atau mengalami kendala, penyampaian SMKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara non elektronik.
Koreksi Anda