Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) SMKHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (8) berlaku untuk 1 (satu) kali Pengeluaran dari wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) SMKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Kepala Badan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan
di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan melalui SINSW.
(3) Dalam hal sistem elektronik terintegrasi belum tersedia atau mengalami kendala, penyampaian SMKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara non elektronik.
Koreksi Anda
