Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pengeluaran ke negara tujuan yang mempersyaratkan penggunaan aplikasi tertentu, Permohonan untuk mendapatkan SMKHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) selain menggunakan aplikasi pada laman Kementerian juga menggunakan aplikasi sesuai negara tujuan yang mempersyaratkan.
Koreksi Anda