Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam hal Pengeluaran ke negara tujuan
yang mempersyaratkan penggunaan aplikasi tertentu, Permohonan untuk mendapatkan SMKHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) selain menggunakan aplikasi pada laman Kementerian juga menggunakan aplikasi sesuai negara tujuan yang mempersyaratkan.
Koreksi Anda
