Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, penyampaian Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan penerbitan SMKHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (8) dapat dilakukan secara non elektronik. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ketiadaan akses jaringan internet; atau b. keadaan kahar lainnya yang tidak memungkinkan penyampaian Permohonan secara elektronik.
Koreksi Anda