Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Perikanan yang dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA harus dilengkapi SMKHP. (2) Kewajiban melengkapi SMKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk barang bawaan penumpang dan/atau pelintas batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) SMKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersyaratkan untuk Hasil Perikanan: a. konsumsi; dan b. nonkonsumsi. (4) SMKHP untuk Hasil Perikanan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diterbitkan dalam hal Hasil Perikanan: a. berupa ikan hidup yang berasal dari unit usaha yang memiliki Sertifikat CBIB dengan peringkat minimal baik dan telah dilakukan Pengawasan Mutu; b. berupa ikan hidup yang berasal dari unit usaha yang memiliki Sertifikat CPIB dengan peringkat minimal baik dan telah dilakukan Pengawasan Mutu; atau c. berasal dari unit usaha yang memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP dan telah dilakukan Pengawasan Mutu. (5) SMKHP untuk Hasil Perikanan nonkonsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diterbitkan dalam hal Hasil Perikanan berasal dari unit usaha yang memiliki SKP dan telah dilakukan Pengawasan Mutu. (6) Pengawasan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan melalui: a. kegiatan Surveilans yang hasilnya berupa surat keterangan hasil surveilans; dan/atau b. Pengambilan Contoh dan Pengujian Contoh yang hasilnya berupa lembar hasil uji. (7) Dalam hal belum dilakukan pengawasan mutu, SMKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat diterbitkan tanpa dilengkapi surat keterangan hasil surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan/atau lembar hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b terhadap unit usaha yang telah memperoleh Sertifikat CBIB, Sertifikat CPIB, Sertifikat PMMT/HACCP, dan/atau SKP. (8) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan/atau Pengambilan Contoh dan Pengujian Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dalam rangka penerbitan SMKHP dikecualikan untuk barang kiriman berupa barang diplomatik, sampel perdagangan, sampel penelitian, atau sampel pameran. (9) Hasil Perikanan yang harus dilengkapi SMKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda