Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dan direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dalam penerapan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bimbingan teknis dan pendampingan;
b. edukasi dan sosialisasi;
c. fasilitasi penginputan data;
d. akses sistem data dan informasi pasar; dan/atau
e. promosi dan perluasan akses pasar.
Koreksi Anda
