Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal memberikan akses terhadap aplikasi Stelina kepada direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
