Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional, Pembudi Daya Ikan, Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan, Pengolah Ikan, serta Pemasar Ikan harus melakukan: a. registrasi; dan b. input data. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui aplikasi Stelina resmi Kementerian dengan mengisi data yang meliputi: a. nomor induk berusaha; b. nomor kartu pelaku utama sektor kelautan dan perikanan; dan/atau c. nomor induk kependudukan. (3) Pembudi Daya Ikan, Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan, Pengolah Ikan, serta Pemasar Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah melakukan registrasi, mendapatkan tanda daftar registrasi. (4) Pembudi Daya Ikan, Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan, Pengolah Ikan, serta Pemasar Ikan yang telah mendapatkan tanda daftar registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan input data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2) pada aplikasi Stelina. (5) Input data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilakukan secara benar, akurat, dan berkala minimal setiap bulan. (6) Bentuk dan format tanda daftar registrasi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Pembudi Daya Ikan, Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan, Pengolah Ikan, serta Pemasar Ikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda