Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional
Teks Saat Ini
Penginputan dan/atau interkoneksi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 dilakukan untuk menjamin Ketertelusuran Internal dan Ketertelusuran Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda
