Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam kegiatan rantai pasok pemasaran, Pemasar Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e skala usaha kecil, menengah, dan besar wajib melakukan penginputan data yang paling sedikit memuat:
a. stok Bahan Baku yang disimpan pada sarana penyimpanan;
b. stok produk akhir yang disimpan pada sarana penyimpanan;
c. layanan jasa logistik yang digunakan;
d. nama Pemasar Ikan;
e. lokasi Pemasar Ikan;
f. jenis dan volumen Ikan;
g. tanggal pembelian;
h. tanggal penjualan; dan
i. harga Ikan untuk tujuan pasar domestik.
(2) Selain penginputan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam kegiatan rantai pasok pemasaran Direktur Jenderal melakukan interkoneksi data yang paling sedikit memuat nomor:
a. sertifikat penerapan Distribusi Ikan; dan/atau
b. sertifikat program manajemen mutu terpadu.
(3) Pemasar Ikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
