Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam kegiatan rantai pasok pengolahan, Pengolah Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d skala usaha kecil, menengah, dan besar wajib melakukan penginputan data yang paling sedikit memuat:
a. nama Pengolah Ikan;
b. lokasi Pengolah Ikan;
c. asal Ikan;
d. data Bahan Baku:
1. jenis Ikan mencakup nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah; dan
2. volume Ikan.
e. harga Ikan untuk tujuan pasar domestik;
f. penerimaan Bahan Baku;
g. penyimpanan Bahan Baku;
h. stok Bahan Baku yang disimpan pada sarana penyimpanan;
i. stok produk akhir yang disimpan pada sarana penyimpanan;
j. layanan jasa logistik yang digunakan;
k. data bahan tambahan lainnya:
1. jenis; dan
2. komposisi.
l. penerimaan bahan tambahan lainnya;
m. penyimpanan bahan tambahan lainnya;
n. data sejarah pengolahan:
1. jenis penanganan dan/atau pengolahan; dan
2. tahapan penanganan dan/atau pengolahan.
o. pengemasan produk;
p. proses produksi;
q. penyimpanan produk; dan
r. tujuan dan tanggal pemasaran produk.
(2) Selain penginputan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam kegiatan rantai pasok pengolahan Direktur Jenderal melakukan interkoneksi data yang paling sedikit memuat nomor:
a. sertifikat kelayakan pengolahan; dan/atau
b. sertifikat program manajemen mutu terpadu.
(3) Pengolah Ikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
