Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam kegiatan rantai pasok distribusi, Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c skala usaha kecil, menengah, dan besar wajib melakukan penginputan data yang paling sedikit memuat: a. asal dan tujuan Distribusi Hasil Perikanan serta moda transportasi yang digunakan; b. jenis dan volume Hasil Perikanan; c. stok Bahan Baku yang disimpan pada sarana penyimpanan; d. stok produk akhir yang disimpan pada sarana penyimpanan; e. layanan jasa logistik yang digunakan; f. harga jual Hasil Perikanan; g. riwayat transportasi (tanggal berangkat, tanggal tiba, dan suhu); h. riwayat penyimpanan (tanggal masuk, tanggal keluar, dan suhu); dan i. bahan kemasan. (2) Selain penginputan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam kegiatan rantai pasok distribusi Direktur Jenderal melakukan interkoneksi data yang paling sedikit memuat nomor sertifikat penerapan Distribusi Ikan. (3) Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda