Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam kegiatan rantai pasok produksi untuk Penangkapan Ikan, Direktur Jenderal melakukan interkoneksi data yang paling sedikit memuat: a. nama kapal; b. nama pemilik kapal; c. jenis alat Penangkapan Ikan yang digunakan; d. waktu dan lokasi Penangkapan Ikan; e. waktu dan lokasi pendaratan Ikan; f. jenis dan volume Ikan; g. laporan pendaratan mandiri atau kuota Penangkapan Ikan; dan h. nomor sertifikat cara Penanganan Ikan yang baik di atas kapal. (2) Dalam kegiatan rantai pasok produksi, Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b skala usaha menengah dan besar wajib melakukan penginputan data yang paling sedikit memuat: a. asal benih atau asal induk; b. sumber pakan; c. sumber obat; d. petak atau kolam tempat pemanenan hasil budi daya; e. waktu panen; f. jenis benih, jenis induk, atau jenis Ikan yang dipanen; g. volume benih, volume induk, atau volume Ikan yang dipanen; h. tujuan pemasaran; dan i. harga jual benih, harga jual induk, atau harga jual Ikan. (3) Selain penginputan data oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam kegiatan rantai pasok produksi Direktur Jenderal melakukan interkoneksi data yang paling sedikit memuat nomor: a. sertifikat cara pembenihan Ikan yang baik; dan b. sertifikat cara budi daya Ikan yang baik. (4) Pembudi Daya Ikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda