Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Ketertelusuran Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi keseluruhan input dan proses dalam kegiatan praproduksi, produksi, distribusi, pengolahan, dan pemasaran.
(2) Ketertelusuran Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Nelayan dan Pembudi Daya Ikan pada rantai pasok:
a. distribusi;
b. pengolahan; dan/atau
c. pemasaran.
(3) Ketertelusuran Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan pada rantai pasok:
a. produksi;
b. pengolahan; dan
c. pemasaran.
(4) Ketertelusuran Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengolah Ikan pada rantai pasok:
a. praproduksi;
b. produksi;
c. distribusi; dan
d. pemasaran.
(5) Ketertelusuran Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemasar Ikan pada rantai pasok:
a. praproduksi;
b. produksi;
c. distribusi; dan
d. pengolahan.
(6) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus mampu menerapkan Ketertelusuran Internal dan Ketertelusuran Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 minimal pada 1 (satu) tahap kegiatan usaha sebelumnya dan 1 (satu) tahap kegiatan usaha sesudahnya dalam rantai pasok.
Koreksi Anda
