Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional untuk Hasil Perikanan yang berasal dari produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan Hasil Perikanan yang dipasarkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dilakukan melalui: a. Ketertelusuran Internal; dan b. Ketertelusuran Eksternal.
Koreksi Anda