Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk menjamin penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan. (2) Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan di seluruh rantai pasok mulai dari: a. praproduksi; b. produksi; c. distribusi; d. pengolahan; dan e. pemasaran. (3) Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan terhadap Hasil Perikanan: a. berasal dari produksi dalam negeri; b. untuk dipasarkan di dalam negeri; c. untuk tujuan Ekspor; dan d. berasal dari Impor. (4) Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengidentifikasi Hasil Perikanan berupa catatan riwayat asal usul dan data meliputi: a. Bahan Baku dan bagian-bagiannya; b. bahan tambahan lainnya; c. sejarah pengolahan; d. pengemasan; e. distribusi; dan f. lokasi Hasil Perikanan setelah dikirim.
Koreksi Anda