Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk menjamin penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
(2) Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan di seluruh rantai pasok mulai dari:
a. praproduksi;
b. produksi;
c. distribusi;
d. pengolahan; dan
e. pemasaran.
(3) Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan terhadap Hasil Perikanan:
a. berasal dari produksi dalam negeri;
b. untuk dipasarkan di dalam negeri;
c. untuk tujuan Ekspor; dan
d. berasal dari Impor.
(4) Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengidentifikasi Hasil Perikanan berupa catatan riwayat asal usul dan data meliputi:
a. Bahan Baku dan bagian-bagiannya;
b. bahan tambahan lainnya;
c. sejarah pengolahan;
d. pengemasan;
e. distribusi; dan
f. lokasi Hasil Perikanan setelah dikirim.
Koreksi Anda
