Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional bagi Nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui penginputan data ketertelusuran pada aplikasi ketertelusuran bidang Penangkapan Ikan dan/atau aplikasi ketertelusuran lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Aplikasi ketertelusuran bidang Penangkapan Ikan dan/atau aplikasi ketertelusuran lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengintegrasian melalui interkoneksi dengan aplikasi Stelina. (3) Penerapan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional bagi Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, Pengolah Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, dan Pemasar Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e dilaksanakan melalui penginputan data ketertelusuran pada aplikasi Stelina dan/atau pengintegrasian melalui interkoneksi dengan aplikasi Stelina. (4) Pengintegrasian melalui Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit terdiri atas sistem: a. satu data kelautan dan perikanan; b. perizinan kapal penangkap Ikan; c. log book Penangkapan Ikan; d. Penanganan Ikan yang baik di atas kapal penangkap Ikan dan/atau kapal pengangkut Ikan; e. hasil tangkapan Ikan khusus tujuan Ekspor ke negara tertentu; f. Penangkapan Ikan Terukur; g. warehouse management system; h. neraca komoditas perikanan; i. cara Distribusi Ikan yang baik; j. kelayakan pengolahan; k. penerapan program manajemen mutu terpadu berdasarkan prinsip hazard analysis and critical control point (HACCP); l. sertifikat kesehatan Ikan dan Hasil Perikanan; dan m. Online Single Submission Kementerian. (5) Integrasi sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikembangkan untuk mampu interkoneksi dengan sistem lain di kementerian/lembaga terkait. (6) Penerapan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib dilaksanakan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) secara berkala dan konsisten.
Koreksi Anda