Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Pelaku Usaha yang telah dicabut Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf c, Pasal 33 ayat (5), dan Pasal 40 ayat
(6), Pelaku Usaha dilarang mendistribusikan/mengedarkan dan harus melakukan penarikan Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng yang telah beredar di pasaran/diperdagangkan untuk dilakukan pemusnahan.
(2) Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng yang telah dicabut SPPT SNI nya yang terdapat dalam gudang baik di produsen maupun di distributor dilarang untuk diedarkan.
Koreksi Anda
