Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Pelaku Usaha yang telah dibekukan Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf b, Pasal 30 ayat (3) huruf b, dan Pasal 33 ayat (3) huruf b, Pelaku Usaha dilarang mendistribusikan Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng. (2) Larangan pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng yang terdapat dalam gudang baik di produsen maupun di distributor.
Koreksi Anda