Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kejadian luar biasa yang berasal dari produk Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng yang telah memiliki Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI, Direktur Jenderal menugasi LSPro untuk melakukan verifikasi.
(2) Kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. kejadian keracunan pangan dimana terdapat 2 (dua) orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengonsumsi pangan dan berdasarkan analisis epidemiologi pangan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan;
atau
b. terjadinya ketidaksesuaian mutu yang mengakibatkan kerugian ekonomi dan meresahkan masyarakat.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pengambilan contoh untuk pengujian produk di jalur distribusi awal di gudang penyimpanan produk untuk produk dalam negeri atau gudang distribusi untuk produk dari luar negeri; dan/atau
b. pemeriksaan fasilitas dan proses produk di UPI.
(4) LSPro berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penilaian kesesuaian yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai.
(5) Apabila hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai, LSPro MENETAPKAN keputusan hasil verifikasi bahwa SPPT SNI dipertahankan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha, Menteri, dan instansi terkait.
(6) Dalam hal Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai, Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI.
(7) Terhadap produk Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng yang hasil verifikasinya tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penarikan dan pemusnahan produk.
(8) Terhadap Pelaku Usaha yang terbukti mengakibatkan kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Biaya yang timbul dari kegiatan penarikan dan pemusnahan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibebankan kepada Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
