Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan penilaian atas laporan hasil kinerja LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. (2) Direktur Jenderal melaporkan hasil penilaian atas laporan hasil kinerja LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan terkait pengembangan standardisasi produk kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda