Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan atas penunjukan LSPro; dan c. pencabutan atas penunjukan LSPro. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya batas waktu penyampaian laporan hasil kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) LSPro tidak menyampaikan laporan hasil kinerja. (3) Pembekuan atas penunjukan LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai apabila sampai dengan berakhirnya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LSPro tidak menyampaikan laporan hasil kinerja. (4) Pembekuan atas penunjukan LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (5) Pencabutan atas penunjukan LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenai dalam hal jangka waktu pembekuan atas penunjukan LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah berakhir dan LSPro tidak menyampaikan laporan hasil kinerja.
Koreksi Anda