Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 wajib melaporkan hasil kinerja secara tertulis kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan hasil kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. penerbitan, pembekuan, penolakan, dan pencabutan terhadap: 1. Sertifikat Kesesuaian; dan 2. SPPT SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SPPT SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng. b. rekapitulasi penerbitan, pembekuan, penolakan, dan pencabutan terhadap Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SPPT SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng; dan c. surat keputusan Akreditasi. (3) Laporan penerbitan, pembekuan, penolakan, dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal penerbitan, pembekuan, penolakan, dan pencabutan. (4) Laporan rekapitulasi penerbitan, pembekuan, penolakan, dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib disampaikan setiap tahun paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya. (5) Laporan surat keputusan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak surat keputusan Akreditasi diterbitkan.
Koreksi Anda