Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro yang telah mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) dan telah mendapatkan Akreditasi dari KAN, ditetapkan oleh Menteri sebagai LSPro yang berwenang untuk menerbitkan Sertifikat
Kesesuaian SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng.
(2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain menerbitkan Sertifikat Kesesuaian juga diberikan kewenangan untuk menerbitkan SPPT SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SPPT SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng.
Koreksi Anda
