Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Surveilan kedua dan selanjutnya dilakukan dengan pengujian contoh produk yang diambil:
a. di gudang penyimpanan produk pada tahap awal distribusi untuk produk dalam negeri; atau
b. di gudang distribusi yang mewakili untuk produk dari luar negeri dan dilakukan pengujian contoh produk.
(2) Hasil pengujian contoh produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan:
a. sesuai, LSPro MENETAPKAN keputusan hasil surveilan bahwa Sertifikat Kesesuaian dipertahankan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha;
b. tidak sesuai, dilakukan pengujian ulang contoh produk terhadap arsip contoh yang disimpan di LSPro.
(3) Dalam hal surveilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan yang disebabkan oleh Pelaku Usaha, dikenakan sanksi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI; dan
c. pencabutan Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI.
(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikenai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan surat keterangan dari LSPro yang menyatakan surveilan tidak dapat dilakukan.
(5) Pembekuan Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikenai apabila sampai dengan berakhirnya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan surveilan.
(6) Pembekuan Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(7) Pencabutan Sertifikat Kesesuian dan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikenai dalam hal jangka waktu pembekuan Sertifikat Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah berakhir dan tidak dapat dilakukan surveilan.
Koreksi Anda
