Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Kesesuaian yang telah diterbitkan dilakukan pemeliharaan kesesuaiannya melalui surveilan oleh LSPro.
(2) Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Surveilan pertama dilakukan melalui:
a. Audit proses produksi di UPI yang sedang melakukan produksi terhadap produk yang diajukan; dan
b. pengujian contoh produk di Laboratorium Penguji.
Koreksi Anda
