Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Sertifikat Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dengan bentuk dan format tercantum dalam Lampiran IV dan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dengan bentuk dan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
