Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terhadap kebenaran, keabsahan, dan pemenuhan persyaratan permohonan Sertifikasi setelah dilakukan penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSPro menerbitkan laporan hasil evaluasi. (3) Berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LSPro melakukan tinjauan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e.
Koreksi Anda