Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal kaji ulang permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dinyatakan lengkap, Pelaku Usaha melakukan pembayaran: a. penerimaan negara bukan pajak kepada LSPro milik pemerintah pusat; atau b. pungutan lain kepada LSPro milik pemerintah daerah atau swasta.
Koreksi Anda