Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai F0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf k tercantum dalam: a. sertifikat dan/atau laporan yang diterbitkan oleh lembaga yang terakreditasi atau yang memiliki kompetensi di bidang pengukuran F0; dan/atau b. laporan yang diterbitkan oleh petugas UPI yang memiliki kompetensi di bidang pengukuran F0. (2) Nilai F0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda