Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Nilai F0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf k tercantum dalam:
a. sertifikat dan/atau laporan yang diterbitkan oleh lembaga yang terakreditasi atau yang memiliki kompetensi di bidang pengukuran F0; dan/atau
b. laporan yang diterbitkan oleh petugas UPI yang memiliki kompetensi di bidang pengukuran F0.
(2) Nilai F0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
