Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu/hazard analysis and critical control points sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf g diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu/hazard analysis and critical control points atau sertifikat sistem ISO SNI 22000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf i diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
Koreksi Anda
