Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bukti kepemilikan merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d berupa sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang atau bukti pendaftaran merek. (2) Perjanjian subkontrak pelaksanaan produksi dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d berupa surat perjanjian para pihak yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda