Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Bukti kepemilikan merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d berupa sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang atau bukti pendaftaran merek.
(2) Perjanjian subkontrak pelaksanaan produksi dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d berupa surat perjanjian para pihak yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
