Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen proses produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c memuat informasi: a. pemasok, prosedur evaluasi pemasok, dan prosedur inspeksi Bahan Baku, Bahan Tambahan Pangan, dan Bahan Penolong; b. proses pembuatan produk; c. prosedur dan rekaman pengendalian mutu; d. pengemasan produk dan pengelolaan produk di gudang akhir produk sebelum dikirimkan dan/atau diedarkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan e. lokasi gudang penyimpanan produk di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda