Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha untuk memiliki Sertifikat Kesesuaian harus mengajukan permohonan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a secara tertulis kepada LSPro yang paling sedikit memuat:
a. identitas Pelaku Usaha;
b. maksud dan tujuan;
c. jenis produk; dan
d. nomor dan judul SNI.
(2) Permohonan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus melampirkan:
a. dokumen perizinan berusaha;
b. dokumen produk;
c. dokumen proses produksi;
d. bukti kepemilikan merek dan perjanjian subkontrak pelaksanaan produksi dengan pihak lain untuk Pelaku Usaha yang bertindak sebagai pemilik merek yang mensubkontrakkan proses produksinya kepada pihak lain;
e. bukti perjanjian yang mengikat secara hukum untuk melakukan pembuatan produk untuk pihak lain bagi Pelaku Usaha yang melakukan pembuatan produk dengan merek yang dimiliki oleh pihak lain;
f. pernyataan dari Pelaku Usaha bertanggung jawab penuh atas pemenuhan persyaratan SNI dan pemenuhan persyaratan proses Sertifikasi dan bersedia memberikan akses terhadap lokasi dan/atau informasi yang diperlukan oleh LSPro dalam melaksanakan kegiatan Sertifikasi.
g. sertifikat kelayakan pengolahan dan sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu/ hazard analysis and critical control points bagi produk yang diproduksi dalam negeri;
h. sertifikat kelayakan pengolahan bagi unit pengolah ikan di dalam negeri yang digunakan untuk menyimpan produk yang berasal dari luar negeri;
i. sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu/hazard analysis and critical control points atau sertifikat sistem SNI ISO 22000 bagi produk yang berasal dari luar negeri;
j. persetujuan impor bagi produk dari luar negeri;
k. nilai F0;
l. sertifikat analisis/Certificate of Analysis atau hasil uji;
dan
m. surat pernyataan kesediaan mematuhi kewajiban penggunaan Tanda SNI sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
