Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang akan mengajukan SPPT SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SPPT SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng harus memenuhi persyaratan:
a. berkedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, memegang hak berdasarkan hukum terhadap produk dan merek dagang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, MENETAPKAN spesifikasi dan melakukan perancangan produk, serta melakukan pembuatan produk di pabrik yang dimilikinya sendiri yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. berkedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, memegang hak berdasarkan hukum terhadap produk dan merek dagang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, MENETAPKAN spesifikasi dan melakukan perancangan produk, serta memiliki perjanjian yang mengikat secara hukum dengan pihak lain yang memiliki pabrik untuk melakukan pembuatan produk yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. berkedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, memegang hak berdasarkan hukum terhadap produk dan merek dagang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, MENETAPKAN spesifikasi produk, serta memiliki perjanjian yang mengikat secara hukum dengan pihak lain yang melakukan perancangan produk dan pembuatan produk di pabrik yang berdomisili di
wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. berkedudukan hukum di wilayah wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, melakukan pembuatan produk di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan perjanjian yang mengikat secara hukum dengan pihak lain yang MENETAPKAN spesifikasi dan melakukan perancangan produk serta memiliki hak berdasarkan hukum terhadap produk dan merek dagang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
e. berkedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, melakukan perancangan dan pembuatan produk di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan perjanjian yang mengikat secara hukum dengan pihak lain yang berdomisili di luar negeri yang MENETAPKAN spesifikasi serta memiliki hak berdasarkan hukum terhadap produk dan merek dagang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; atau
f. berkedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, memiliki perjanjian yang mengikat secara hukum untuk mewakili hak dan kewajiban hukum Pelaku Usaha luar negeri pemegang hak hukum atas produk dan merek dagang berdasarkan ketentuan hukum di negaranya.
(2) Pelaku Usaha untuk memiliki SPPT SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SPPT SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng harus memiliki Sertifikat Kesesuaian yang diterbitkan oleh LSPro.
(3) SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diterbitkan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup sesuai dengan SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng dan ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda
