Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan memproduksi, menghasilkan, dan/atau mengimpor produk Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau produk Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng untuk diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib menerapkan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dibuktikan dengan: a. memiliki SPPT SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SPPT SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng sesuai dengan ketentuan dalam SNI; dan b. membubuhkan Tanda SNI dan nomor Akreditasi LSPro yang ditetapkan oleh KAN pada label produk Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Tanda SNI dan nomor Akreditasi LSPro yang ditetapkan oleh KAN pada label produk Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng di tempat yang mudah dibaca dan penandaan yang tidak mudah hilang. (2) Setiap Pelaku Usaha yang mengedarkan produk Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau produk Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib mengedarkan produk yang memiliki Tanda SNI dan nomor Akreditasi LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Kewajiban membubuhkan Tanda SNI dan nomor Akreditasi LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan dalam hal Pelaku Usaha yang memproduksi dan/atau menghasilkan barang telah membuat perjanjian dengan Pelaku Usaha pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar. (4) Kewajiban membubuhkan Tanda SNI dan nomor Akreditasi LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pelaku Usaha pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar. (5) Pembubuhan Tanda SNI dan nomor Akreditasi LSPro pada label produk Tuna dalam Kemasan Kaleng dan pada label produk Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Tanda SNI dan nomor Akreditasi LSPro pada label produk Tuna dalam Kemasan Kaleng dan pada label produk Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan bentuk dan ukuran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda