Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tuna dalam Kemasan Kaleng adalah produk yang dikemas dalam kaleng dan mengalami proses sterilisasi komersial berisi ikan tuna sesuai spesifikasi produk namun tidak terbatas pada chunk, flake atau flakes, grated atau shredded dan solid dengan menggunakan media air, minyak, air garam atau media lain dengan atau tanpa bahan pangan lainnya. 2. Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng adalah produk yang dikemas dalam kaleng dan mengalami proses sterilisasi komersial berisi minimum dua potong ikan sarden atau makerel, mengandung hanya satu spesies setiap kaleng sesuai spesifikasi produk dengan menggunakan media air, minyak, air garam atau media lain dengan atau tanpa bahan pangan lainnya. 3. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 4. Bahan Baku adalah ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budidaya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan. 5. Bahan Tambahan Pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. 6. Bahan Penolong adalah bahan, tidak termasuk peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai pangan, digunakan dalam proses pengolahan hasil perikanan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari maka residu dan/atau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi. 7. Fnol yang selanjutnya disebut F0 adalah ukuran kecukupan panas untuk proses sterilisasi komersial yang dinyatakan sebagai ekuivalen lama pemanasan dalam satuan menit pada suhu konstan 121,1 0C (seratus dua puluh satu koma satu derajat Celcius)/250 0F (dua ratus lima puluh derajat Fahrenheit). 8. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 9. Sertifikat Kesesuaian adalah bukti kesesuaian yang diberikan oleh lembaga sertifikasi produk kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi Persyaratan SNI. 10. Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT SNI adalah tanda bukti pemberian persetujuan penggunaan Tanda SNI dari lembaga sertifikasi produk yang mempunyai ruang lingkup hasil kelautan dan perikanan kepada Pelaku Usaha yang mampu menerapkan persyaratan SNI. 11. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI. 12. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang mengeluarkan Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional. 13. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi standar dan/atau regulasi. 14. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. 15. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang telah terakreditasi oleh KAN yang melakukan pengujian terhadap contoh produk perikanan sesuai persyaratan dan metode uji SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng. 16. Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan dan/atau pengolahan ikan. 17. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan penilaian kesesuaian. 18. Audit adalah proses yang sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk mendapatkan rekaman, fakta atau informasi yang relevan, serta kajian yang obyektif untuk menentukan sejauh mana persyaratan telah terpenuhi. 19. Hari adalah hari kerja yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 21. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda