Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan Budi Daya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi PRA dikelola oleh Direktur Jenderal. (2) Sistem informasi PRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. data dan informasi hasil pemantauan peredaran dan Penggunaan Antimikroba; dan b. hasil Surveilans Resistensi Antimikroba.
Koreksi Anda