Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan Budi Daya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan melalui isolasi mikroba di lokasi Surveilans secara aseptis untuk meminimalisir terjadinya kontaminasi. (2) Isolasi mikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan media yang sesuai untuk masing-masing jenis target mikroba. (3) Hasil isolasi mikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi kode sampel dan disimpan pada suhu ruang untuk selanjutnya dibawa ke laboratorium pengujian.
Koreksi Anda