Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan Budi Daya
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan oleh petugas pengambil sampel yang bersertifikat dan ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(2) Sampel Surveilans Resistensi Antimikroba terdiri atas:
a. Ikan; dan/atau
b. air budi daya.
(3) Sampel Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diutamakan Ikan yang memiliki gejala klinis terserang Penyakit Ikan.
(4) Sampel air budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diambil dari wadah budi daya.
(5) Petugas pengambil sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pencatatan data sampel dalam formulir deskripsi sampel.
(6) Formulir deskripsi sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat informasi:
a. tanggal pengambilan sampel;
b. kode sampel;
c. nama dan alamat pemilik sampel;
d. titik koordinat lokasi sampel;
e. nomor petakan;
f. komoditas;
g. kondisi sampel; dan
h. Obat Ikan yang digunakan.
(7) Hasil pengambilan sampel surveilans Resistensi Antimikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui sistem informasi PRA.
Koreksi Anda
