Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan Budi Daya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Surveilans Resistensi Antimikroba sebagimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. pengambilan sampel; b. penanganan sampel; dan c. pengujian sampel.
Koreksi Anda