Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan Budi Daya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Surveilans Resistensi Antimikroba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Hasil penyusunan Perencanaan Surveilans Resistensi Antimikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen perencanaan Surveilans Resistensi Antimikroba. (3) Dokumen perencanaan Surveilans Resistensi Antimikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. komoditas sampel; b. target mikroba; dan c. jenis Antimikroba. (4) Komoditas sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan komoditas ekonomis penting perikanan budi daya. (5) Target mikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan mikroba yang dapat menyebabkan Penyakit Ikan dan mikroba pada lingkungan budi daya. (6) Jenis Antimikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diutamakan Antimikroba yang diperbolehkan pada perikanan budi daya. (7) Dokumen perencanaan Surveilans Resistensi Antimikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda