Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan Budi Daya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan Surveilans Resistensi Antimikroba. (2) Surveilans Resistensi Antimikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendeteksi bakteri resistan baik pada Ikan dan lingkungan terhadap antibiotika tertentu sebagai dasar evaluasi penanganan Penyakit Ikan yang disebabkan oleh penyakit bakterial. (3) Surveilans Resistensi Antimikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan dan evaluasi.
Koreksi Anda