Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan Budi Daya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan pemantauan peredaran dan Penggunaan Antimikroba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dilakukan melalui sistem informasi PRA secara berkala. (2) Pelaporan pemantauan peredaran dan Penggunaan Antimikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. data pembudidaya; b. lokasi; c. komoditas; dan d. jenis Obat Ikan. (3) Evaluasi pemantauan peredaran dan Penggunaan Antimikroba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Hasil pelaporan dan evaluasi pemantauan peredaran dan Penggunaan Antimikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) digunakan sebagai dasar pelaksanaan pemantauan peredaran dan Penggunaan Antimikroba tahun berikutnya dan bahan pertimbangan pelaksanaan Surveilans Resistensi Antimikroba. (5) Hasil pelaporan dan evaluasi pemantauan peredaran dan Penggunaan Antimikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu- waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda