Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan Budi Daya
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan perencanaan pemantauan peredaran dan Penggunaan Antimikroba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dapat melibatkan Dinas.
(2) Hasil penyusunan perencanaan pemantauan peredaran dan Penggunaan Antimikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen perencanaan pemantauan peredaran dan Penggunaan Antimikroba untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Dokumen perencanaan pemantauan peredaran dan Penggunaan Antimikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. objek pemantauan; dan
b. lokasi pemantauan.
(4) Dokumen perencanaan pemantauan peredaran dan Penggunaan Antimikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
