Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan Budi Daya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan perencanaan pemantauan peredaran dan Penggunaan Antimikroba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dapat melibatkan Dinas. (2) Hasil penyusunan perencanaan pemantauan peredaran dan Penggunaan Antimikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen perencanaan pemantauan peredaran dan Penggunaan Antimikroba untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) Dokumen perencanaan pemantauan peredaran dan Penggunaan Antimikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. objek pemantauan; dan b. lokasi pemantauan. (4) Dokumen perencanaan pemantauan peredaran dan Penggunaan Antimikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda