Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan Budi Daya
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan peredaran dan Penggunaan Antimikroba.
(2) Pemantauan peredaran dan Penggunaan Antimikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap peredaran dan Penggunaan Antimikroba pada rantai distribusi dan unit Pembudidayaan Ikan.
(3) Pemantauan peredaran dan Penggunaan Antimikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pelaporan dan evaluasi.
Koreksi Anda
