Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional TPHPI dihitung berdasarkan Beban Kerja. (2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan indikator: a. jumlah lalu lintas media pembawa Karantina Ikan; b. jumlah pelayanan Karantina Ikan; c. jumlah pemeriksaan Karantina Ikan; dan/atau d. jumlah pengawasan area dan/atau kawasan Karantina Ikan.
Koreksi Anda