Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan pertama ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI berijazah paling rendah: a. sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat jurusan budidaya perikanan, akuakultur, ilmu pengetahuan alam, atau biologi bagi TPHPI pemula; atau b. diploma tiga di bidang budidaya perikanan atau akuakultur bagi TPHPI mahir. (2) Kualifikasi pendidikan untuk perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI berijazah paling rendah: a. sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat jurusan budidaya perikanan, akuakultur, ilmu pengetahuan alam, atau biologi bagi TPHPI pemula dan TPHPI terampil; atau b. diploma tiga di bidang budidaya perikanan atau akuakultur bagi TPHPI mahir dan TPHPI penyelia. (3) Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan melalui penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI berijazah paling rendah: a. sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat bagi TPHPI Pemula dan TPHPI terampil; dan b. diploma tiga bagi TPHPI mahir dan TPHPI penyelia.
Koreksi Anda