Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional TPHPI terdiri atas:
a. TPHPI pemula;
b. TPHPI terampil;
c. TPHPI mahir; dan
d. TPHPI penyelia.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di unit pelaksana teknis yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan pada Kementerian.
Koreksi Anda
