Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional TPHPI terdiri atas: a. TPHPI pemula; b. TPHPI terampil; c. TPHPI mahir; dan d. TPHPI penyelia. (2) Jenjang Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di unit pelaksana teknis yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan pada Kementerian.
Koreksi Anda